Polda Metro Jaya: Ada 6 Laporan Berbeda Terkait Pejabat KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa terdapat enam laporan berbeda yang masuk ke Polda Metro Jaya mengenai kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total ada enam laporan,” ucap Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada Rabu (12/4).

Sementara itu ia belum menjelaskan secara detail terkait enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, namun salah satunya laporan dengan nomor teregister LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Selain itu juga terdapat laporan teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Saat ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya tengah menelaah dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan mengenai pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang di laporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Brigjen Endar Priantoro  ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya betul (saya melaporkan) tadi siang, pada Selasa, 11 April 2023,” kata Rakhmat, dikutip Rabu (12/4).

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan Nomor STTLP/B/ 1959 / IV /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu dalam surat laporan tersebut terlapor atas nama Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

BACA JUGA:   Tiga Pelaku Perampokan Rumah Walikota Blitar Ditangkap, Begini Perannya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat akibat adanya penyalahgunaan wewenang mengenai pemberhentian masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Tindak Pidana di KPK.

“Iya, jadi kan pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023, padahal sebelumnya tanggal 29 Maret 2013 Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK,” ucap Rakhmat.

Sementara itu dalam surat tidak dijelaskan secara detail terkait pemberhentian Brigjen Endar dikembalikan ke kepolisian.

“Kemudian yang menjadi masalah bahwa dalam Surat keputusan pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” ungkap Rakhmat.

Kemudian pihaknya turut menyerahkan sejumlah surat termasuk ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dikeluarkan pada 31 Maret 2023 untuk memperkuat alasan pelaporan tersebut.

“Kita bawa surat ketertapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020,” papar Rakhmat.

Sementara itu dalam pelaporan tersebut Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK dipersangkakan dengan pasal 55 Ayat (1) juncto pasal 421 KUHP mengenai seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Artikel Terkait