Ada 5 Sesi, Debat Capres-Cawapres Bakal Dimulai 12 Desember

FTNews, Jakarta- Debat capres-cawapres Pemilu 2024 bakal berlangsung sebanyak lima sesi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan sesi pertama akan digelar pada 12 Desember mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menyebut bahwa debat akan berlangsung di Jakarta.

Ada pun, Mellaz memaparkan  jadwal lengkap debat capres-cawapres dari KPU yakni:

– Debat I tanggal 12 Desember 2023

– Debat II tanggal 22 Desember 2023

– Debat III tanggal 7 Januari 2024

– Debat IV tanggal 21 Januari 2024

– Debat V tanggal 4 Februari 2024

Jadwal debat sesi keempat sendiri telah mengalami perubahan. Yang mana KPU semula menjadwalkan pada 14 Januari 2024, kemudian meralat menjadi 21 Januari 2024.

“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” tegas Mellaz.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa KPU ubah atas koordinasi dengan DPR.

Tayang di TV Nasional

Debat tersebut diketahui juga bakal tayang di stasiun TV nasional.  Berdurasi 150 menit, dengan rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Ada enam segmen dalam debat capres-cawapres. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Lalu, segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Dan segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Serta terakhir, penutup.

Sementara untuk tema  dalam debat, akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

BACA JUGA:   Siap-siap Cukai Minuman Berpemanis Segera Diterapkan!

Sebagai informasi, tema dalam debat kata KPU, adalah hasil yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Yang pemilihan tema spesifiknya melibatkan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Artikel Terkait