Ahli Filsafat Romo Magnis Hadir di MK, Singgung Soal Etika

FTNews - Profesor Filsafat STF Driyakara Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hadir menjadi saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4).

Dalam sidang yang diketuai Ketua MK Suhartoyo itu, Romo Magnis menjabarkan soal etika dari kacamata filsafati.

Awalnya, ia menjelaskan prinsip dari etika itu sendiri. Baginya, etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik kualitas manusia sebagai manusia.

“Etika membedakan manusia dengan binatang. Binatang hanya ikuti naluri alamiah. Tapi manusia sadar jika naluri alamiah bisa diikuti bila baik dan tak baik,” kata Romo Magnis.

Prinsip selanjutnya soal etika, tuntutan paling dasar etika sejak ribuan tahun manusia tuangkan dalam ketentuan hukum. Semisal adanya larangan menyiksa orang lain.

“Jadi tak memerhatikan hukum berlaku dengan sendirinya pelanggaran etika,” imbuhnya.

Pria 87 tahun kelahiran Jerman ini juga menyinggung soal, etika dan hukum. Romo Magnis mengatakan manusia tidak melanggar hukum sama saja dinilai baik secara etis. Akan tetapi, ia mengatakan prinsip etika menuntut untuk berbuat lebih.

Suasana sidang MK. Foto: Indonesia Globe

Etika dan Penguasa

Tokoh filsafat yang mulai berkarya di Indonesia sejak tahun 1961 menjadi misionaris dan menjadi warga negara Indonesia tahun 1977 ini juga mengulas tentang etika dan penguasa.

“Agar kita merasa mempercayakan diri ke orang yang berkuasa, agar kita merasa aman dengan dia. Seorang presiden harus buktikan diri sebagai orang yang baik. Bijaksana, jujur dan adil. Dari seorang penguasa tertinggi harus dituntut etika yang tinggi,” ucapnya.

Kemudian, presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Sangatlah fatal jika ada kesan presiden memakai kekuasaan demi keuntungan sendiri atau keuntungan keluarganya. Baginya, presiden milik semua, bukan milik mereka yang memilihnya.

BACA JUGA:   Dari Mahfud MD hingga Sri Mulyani Melayat ke Rumah Moeldoko

“Kalau dia berasal dari satu partai, begitu dia jadi presiden tindakannya harus demi keselamatan semua,” kata Romo Magnis.

Berikutnya, etika dan pemilu. Ia menekankan pemilu adalah seluruh proses, persiapan dan kepastian hasilnya menjamin tiap warga dapat memilih.

Ia pun mengutip pernyataan filsuf terkenal Immanuel Kant yang mengatakan, masyarakat akan taati pemerintah bila mereka bertindak atas dasar hukum yang berlaku. Yakni adil dan setara.

Sebaliknya, jika penguasa tidak bertindak atas dasar hukum motivasi masyarakat untuk menaati hukum pun akan hilang.

Hakim MK Suhartoyo. Foto: Diskursus Network

Saksi Ahli

Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Adapun pemohon dalam sidang PHPU ini paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Lalu selaku termohon pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum.

Perkara satu, yaitu permohonan Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kemudian Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sebagai tuntutan para pemohon meminta pembatalan penetapan hasil pemilu dan ingin adanya pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024. Di mana Prabowo harus menganti wakil presidennya alias Gibran tidak ikut dalam pemilihan tersebut.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...