Ahmad Dhani Disanksi Ringan MKD, Rayen Pono Protes
Lifestyle

Penyanyi Rayen Pono akhirnya merespons sanksi ringan yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, buntut dari pernyataannya yang memelesetkan marga beberapa waktu lalu.
Sebagai pihak pengadu, Rayen Pono mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh MKD DPR dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa SP1 oleh MKD. Namun, sang musisi mendapat peringatan bahwa jika mengulangi kesalahan serupa, maka akan dikenai sanksi yang lebih berat.
Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi Manajemen Dewa 19 Tagih Bayaran Rp 5 Juta ke Judika
"Saya apresiasi kalau MKD bekerja dengan cepat. Laporan tanggal 24 April, hari ini sidang pengadu, sidang teradu, dan diputuskan bahwa Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Terkait hal itu, saya mengapresiasi," kata Rayen Pono melalui sambungan telepon, Rabu (7/5/2025).
Meski telah dijatuhi sanksi, Rayen Pono tampaknya belum puas. Ia justru berharap MKD memberikan sanksi yang lebih berat kepada Ahmad Dhani.
Rayen khawatir dengan pengaruh besar Ahmad Dhani di industri musik, apalagi kini ia memiliki basis dukungan yang cukup kuat di masyarakat setelah terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Ariel NOAH Bebaskan Momo Geisha Bawakan Lagu NOAH, Sindir Ahmad Dhani?
"Saya berharap ada sanksi yang lebih berat, karena Dhani adalah salah satu figur besar, seorang musisi yang kini juga anggota DPR. Dia punya basis massa, dan daya pengaruh yang besar terhadap generasi," jelas Rayen.
"Jadi kalau sampai hari ini dia tidak pernah meminta maaf karena merasa bersalah, maka generasi bisa berpikir bahwa apa yang dilakukan Ahmad Dhani sah-sah saja," lanjutnya.
Kendati demikian, pelantun Cinta dari Timur itu menegaskan bahwa laporannya di Bareskrim Polri tetap berlanjut.
Saat ini, laporan Rayen Pono sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Oh, lanjut terus. Permintaan maaf sekalipun tidak serta-merta membuat proses hukum berhenti, kecuali kami mencabut laporan," pungkasnya.
Sebelumnya, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Masalah ini bermula dari diskusi publik yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta pada 10 April 2025 di kawasan Senayan, Jakarta.
Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen Pono keliru ditulis sebagai "Rayen Porno," yang dianggap melecehkan dan menyulut kemarahan Rayen.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maaf, dan menyatakan bahwa kekeliruan tersebut tidak disengaja serta tidak dimaksudkan untuk menghina. (Selvianus Kopong Basar)