Alasan Plagiarisme Itu Dilarang Berdasarkan Hukum Indonesia

FTNews – Seorang Rektor Harvard University di Amerika Serikat baru saja mengundurkan diri dari jabatannya atas kasus plagiarisme. Kasus ini bukanlah sebuah kasus yang ringan, terutama di dalam dunia pendidikan.

Sebuah penelitian dari Universitas Sebelas Maret, dengan judul “Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi Sebagai Pelanggaran Hak Cipta”, membahas tindakan plagiarisme berdasarkan hukum di Indonesia.

Plagiarisme adalah penggunaan gagasan atau karya orang lain tanpa adanya informasi mengenai sang pembuat gagasan atau karya tersebut.

Hal ini dapat membuat persepsi masyarakat bahwa tulisan tersebut adalah gagasan asli dari sang pengguna, bukan pembuatnya.

Seseorang yang melakukan plagiarisme disebut sebagai plagiator. Karya-karya seseorang memiliki yang namanya hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang karya untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu.

Pelanggaran hak ini dapat menjadi tindak pidana. Pada dasarnya, plagiarisme adalah pencurian kekayaan intelektual seseorang.

Indonesia mengatur masalah hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, dalam Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat dalam penggunaan hak cipta seseorang.

Artikel Terkait