Anak Buah Sri Mulyani Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo

Forumterkininews.id, Jakarta – Untuk kedua kalinya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Dia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal perbuatan korupsi terkait penyedia menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu diperiksa baru sebatas sebagai saksi dalam perkara pengadaan menara BTS 4G Kemenkominfo. Pasalnya Kemenkeu telah mengucurkan dana 100 persen untuk pembiayaan pengadaan tower tersebut. Sementara proyek tersebut belum rampung pengerjaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung RI juga memeriksa lima saksi lainnya.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/2).

Adapun kelima saksi yang diperiksa selain Dirjen Anggaran Kemenkeu, yakni Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi.

Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Diketahui, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Ira Rachmatarwata sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1). Dia diperiksa bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

 

Artikel Terkait