Anak Muda Kecanduan Judol, Kominfo Persempit Ruang Geraknya

FTNews – Fenomena judi online (judol) menjadi permasalahan yang saat ini melanda Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa hal ini dapat meningkatkan tingkat kriminalitas. Terlebih lagi, banyak anak muda kecanduan judol.

“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun. Ini kan meresahkan. Karena anak muda kecanduan judol ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” jelasnya dalam Dialog CNN Indonesia Connected secara daring, Kamis (25/04).

Oleh karena itu, Budi Arie bertekad bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus mempersempit ruang gerak judi online. Serta, memberantas situs-situsnya yang beredar di internet.

Saat ini Kominfo juga telah memutus akses 805.293 konten judi online per 30 Desember 223. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 5 ribu rekening yang mereka duga terkait dengan judi online. 

Maraknya anak muda kecanduan judol, merupakan sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sebanyak 3,29 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Selain itu, kegiatan haram ini juga telah memutar uang sebesar Rp327 triliun dengan 168 juta transaksi.

Dibandingkan dengan data CNN dari tahun 2022, terjadi kenaikan yang sangat signifikan. Di mana pada tahun itu, total perputaran uang judi online mencapai Rp104 triliun dengan 104 juta transaksi.

Kementerian Kominfo juga telah membuat sebuah situs yang bernama aduankonten.id. Jika masyarakat menemukan situs judi online yang masih aktif, mereka dapat melaporkannya ke dalam situs tersebut. “Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” ungkap Menkominfo.

BACA JUGA:   Hari Pertama Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Masih Menyesuaikan Diri

Kominfo Tidak Sendirian

Ilustrasi judi online. Foto: Canva

Untuk mengurangi jumlah anak muda kecanduan judol, Kementerian Kominfo tidak akan lakukan sendirian. Namun, juga bersama kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga lainnya. Sementara itu, Kementerian Kominfo akan berperan sebagai penindak, yaitu pemutusan akses terhadap konten judi online.

“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,” jelas Budi Arie.

Selain itu, atas perintah Presiden Joko Widodo, pemerintah membuat sebuah Gugus Tugas Terpadu untuk mengatasi permasalahan ini pada tanggal 18 April 2024. “Satuan tugas yang terbentuk akan melaksanakan berbagai tindakan untuk memberantas judi online. Di antaranya memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan membuat konten edukasi tentang bahaya judi online,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (23/4).

Artikel Terkait