Anies Sebut Nama “Bu Mega” Dalam Paparan Visi Misi Debat Perdana Capres

FTNews, Jakarta- Debat perdana Capres 2024 baru saja berlangsung Selasa, (12/12) malam di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Tema debat perdana capres kali ini adalah pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

Ada 6 segmen di debat perdana. Di segmen pembuka ketiga capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, berkesempatan menyampaikan visi dan misinya.

Capres 01 Anies Rasyid Baswedan dalam paparan visi misinya, menyoroti kondisi penegakan hukum yang terjadi belakangan di Indonesia.

Menurut Anies, penegakan hukum saat ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Menjabarkan itu, Anies pun memberi contoh kasus kematian Mega Suryani Dewi (24).

( Capres Anies Baswedan/Dok: FTNews Nadya Nur Aulia)

“Ada peristiwa seperti Ibu Mega, Ibu Mega Suryani Dewi. Seorang ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga,”ujar di panggung debat Capres, di KPU RI, Selasa (12/12) malam.

Anies mengatakan bahwa Mega telah melaporkan kasus KDRT itu namun tak mendapatkan tanggapan.

“Lapor pada negara tidak diperhatikan. Diam-diam meninggal, korban kekerasan. Apa akan dibiarkan? Tidak, ini harus diubah,” sambung Anies.

Kasus Mega Suryani Dewi

Disebut Anies di awal paparan visi misi, bagaimana sebenarnya kasus Mega Suryani Dewi?

Kematian Mega Suryani Dewi (24) sendiri dilatarbelakangi oleh kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Mega menjadi korban pembunuhan keji suaminya, Nando Kusuma Wardana (25), di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, September 2023 lalu.

Mega merupakan ibu muda yang berprofesi sebagai beauty advisor (BA) sebuah produk kosmetik terkenal.

Dia ditemukan tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9).

Jasadnya ditemukan pada Sabtu (9/9) dengan luka sayatan sedalam empat sentimeter di bagian leher.

BACA JUGA:   Sah! Kaesang Pangarep Gagal Jadi Nyalon di Pilkada 2024, PKPU 8/2024 Terbit Hari Ini

Mega sempat melaporkan kasusnya ke polisi namun tidak ditanggapi. Akan tetapi, Polres Metro Bekasi membantah telah mengabaikan laporan KDRT Mega.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menyatakan Mega tidak menghadiri panggilan permintaan keterangan setelah melakukan visum. Mega disebut telah kembali ke suaminya.

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan sang suami yakni Nando, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.

Nando dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel Terkait