Apa Hukumnya Nepotisme di Badan Pemerintahan Indonesia?

FTNews – Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan kekesalannya dengan praktik nepotisme di badan penyelenggara negara. “Sejak masa Pak Jokowi inilah ya. Anak-anak dan menantu sama keluarga terdekatnya itu terlibat aktif di dalam politik,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurutnya, menambahkan bahwa dalam demokrasi prosedural, hal ini dapat terjadi. Namun, dalam politik, juga terdapat etika dan moral yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, bagaimana hukumnya praktik nepotisme di badan penyelenggara negara Indonesia?

Hukumnya Nepotisme di Indonesia

Ilustrasi nepotisme. Foto: Canva

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan. Terutama untuk kerabat dekat. Di mana, adanya kecenderungan untuk mengutamakan atau memilih sanak saudara dalam jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintah.

Secara yuridis, arti nepotisme di UU Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 1 (5) adalah perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum. Yang mana, menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.

Penyelenggara negara sendiri merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Serta, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Ilustrasi hukum. Foto: Canva

Secara hukum, tindakan nepotisme bertentangan dengan aturan yang ada. Larangan tersebut berarti melarang penyelenggara negara untuk menggunakan atau menyalahgunakan kedudukannya dalam lembaga publik. Untuk memberikan pekerjaan publik ke keluarganya. Hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan seperti munculnya konflik loyalitas dalam organisasi.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 22, hukumnya nepotisme termasuk tindak pidana. Setiap penyelenggara negara yang melakukan hal tersebut, akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun. Juga, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:   Pengamat: Ganjar Capres, 3 hingga 4 Koalisi Bakal Terbentuk

Jika nepotisme tersebut merugikan keuangan negara atau memiliki unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi. Di mana, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah UU Nomor 20 Tahun 2001 ubah.

Artikel Terkait