APPI Kecam Penagih Utang yang Eksekusi Kendaraan Gunakan Kekerasan

Forumterkininews.id, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengecam para oknum debt collector yang menggunakan cara kekerasan saat menindak para debitur yang memiliki tunggakan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan, saat hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, pada Senin (6/3).

“Kami tidak pernah punya niat untuk melakukan eksekusi dengan cara-cara kekerasan. Kami kecam keras semua tindak lanjut para debt collector yang ditugasi tapi menyalahartikan atau menyalahgunakan wewenang kekuasaan tersebut,” kata Suwandi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman pencabutan sertifikasi kepada debt collector yang melakukan tindak kekerasan saat melaksanakan tugasnya.

“Kita akan hukum bagi para jasa penagih yang melakukan hal seperti itu, kita bisa melakukan apa yang kita lakukan. Pencabutan sertifikasi, mereka tidak bisa lagi bekerja, ini keras. Ini sebagai hukuman yang paling akhir karena kita tidak bisa mentolelir itu,” ucap Suwandi.

Polisi akan Beri Pelatihan ke Penagih Utang

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan memberikan pelatihan kepada para perusahaan dan karyawan kreditur. Ini untuk mencegah penagihan dengan cara kasar kepada debitur yang memiliki tunggakan kendaraan.

“Kita bisa kerjasamakan dengan PMJ dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya. Para penagih utang agar melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK,” kata Fadil.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelatihan ini dilakukan agar kedepannya tidak terjadi penagihan yang bertentangan dengan hukum.

“Akan kita latihkan agar tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum. Apapun bentuknya mulai dari ancaman hingga perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ucap Fadil.

BACA JUGA:   Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas

Sementara itu nantinya para perusahaan debt collector harus dalam bentuk PT dan para pegawainya harus memiliki sertifikasi.

“Sesuai peraturan OJK No 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha-usaha pembiayaan ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi; yang pertama perusahaan collector itu harus dalam bentuk PT dan pegawai penagihannya harus memiliki sertifikasi dari asosiasi,” ujar Fadil.

 

Caption Foto: Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan, saat hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, pada Senin (6/3/2023). (Sumber Foto: Dokumen Istimewa)

Artikel Terkait

Jukir di Medan Dibunuh Gegara Kutip Uang Parkir, 3 Orang Ditangkap

FT News - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam...

KPU Tapsel Digugat ke PTTUN Medan

FT News - KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) digugat ke...

Sunan Kalijaga Polisikan Ketum Parpol Diduga Aniaya Istri Siri, Siapa?

Seorang ketua umum partai politik (ketum parpol) tengah menjadi...

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Nagan Raya

FT News - Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam di...