Ari Bias Kembali Gugat 3 Pihak soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Siapa Saja?
Musisi Ari Sapta Hernawan, atau lebih dikenal dengan nama Ari Bias, kembali melayangkan gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025.
Gugatan dilayangkan terhadap tiga pihak, yakni PT Anika Bintang Gading (Holywings), Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) serta manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
Juru Bicara Pengadilan Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan terhitung sejak 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai UU, Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo Akan Diperiksa Bawas MA
"Inti dari pokok gugatannya, penggugat (Ari Bias) menggugat tergugat (Holywings) atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," ujar Sunoto ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Sunoto menjelaskan, gugatan ini bermula dari rangkaian konser komersial yang diselenggarakan oleh pihak Holywings pada tahun 2023.
Dalam acara tersebut, lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul "Bilang Saja" dibawakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Ari Bias sebagai pencipta.
Baca Juga: Agnez Mo Menang Perkara Royalti Lawan Ari Bias, Kasasinya Dikabulkan MA
"Tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta," jelas Sunoto.
Akibat pelanggaran tersebut, Ari Bias menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai yang fantastis.
"Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Daftar Gugatan Secara e-Court
Juru Bicara Pengadilan Jakarta Pusat Sunoto. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Selain Holywings, terdapat dua pihak lain yang yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia KCI).
Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa pendaftaran gugatan itu dilakukan melalui sistem e-court.
Mengenai jadwal sidang perdana, pihak pengadilan belum merilis tanggal pastinya karena baru saja menyatukan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Walaupun telah ditunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Ini kan perkara Niaga, jadi Hakimnya juga harus Hakim yang spesialis Niaga. Kalau tidak salah Ketua Majelisnya Pak Ahmad Rashid Purba," ungkap Sunoto.
Pada sidang perdana nanti, Majelis Hakim akan memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak.
Sunoto memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk para turut tergugat, akan dipanggil secara sah dan patut.
"Kalau tergugat yang hadir baru tergugat I, turut tergugatnya seperti apa, semuanya nanti akan dipanggil. Majelis akan menentukan sikap berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut setelah panggilan dianggap sah," tuturnya.
Kalah Kasasi dari Agnez Mo
Agnez Mo di Kantor Kemenkumham di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sebelumnya, Ari Bias sendiri telah melayangkan gugatan secara perdata mengenai lagu "Bilang Saja" terhadap Agnez Monica pada tahun 2023.
Gugatan itu dilayangkan Ari Bias lantaran Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser komersial di Surabaya, Jakarta dan Bandung.
Setelah sidang bergulir, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta dan mewajibkan Agnez Mo atau event organizer terkait membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Pihak Agnez Mo tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya, sehingga Agnez Mo tidak wajib membayar denda Rp 1,5 miliar.