Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Langsung di Ruang Sidang, Begini Kata PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buka suara terkait terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni, dihadirkan secara langsung (offline) di ruang persidangan untuk agenda pemeriksaan terdakwa.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan kendala teknis yang terjadi selama persidangan online.
"Pada akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan. Bahwa untuk pemeriksaan selanjutnya, kalau tidak salah pemeriksaan terdakwa," ujar Sunoto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Ammar Zoni Singgung Surat Nikah saat Sidang, Ini Kata Dokter Kamelia
"Majelis Hakim memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Artinya dihadirkan di persidangan," sambungnya.
Alasan Ammar Zoni Jalani Sidang Offline
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sunoto mengungkapkan bahwa alasan utama perubahan metode sidang dari online menjadi offline adalah masalah koneksi internet yang kerap mengganggu jalannya persidangan. Hal ini dinilai mempengaruhi kelancaran proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kondisi Ammar Zoni di Tahanan Memburuk, Dokter Kamelia Minta Pemindahan
"Sidang zoom ini kan kadang (terkendala) koneksi. Koneksi itu memengaruhi proses. Nah, yang pada akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan agar Ammar Zoni dihadirkan persidangan secara offline agar jelas," jelas Sunoto.