Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Naypyidaw- Pengadilan Myanmar memvonis mantan pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi hukuman lima tahun penjara pada Rabu (27/4). Vonis ini terkait kasus korupsi yang menyeretnya.

Melansir AP, berita vonis Suu Kyi datang dari seorang pejabat hukum yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk merilis informasi tersebut. Persidangan Suu Kyi di ibu kota Naypyitaw pun digelar tertutup untuk media, diplomat, dan penonton. Tidak hanya itu, pengacaranya dilarang berbicara kepada pers.

Dalam kasus yang diputuskan Rabu, dia dituduh menerima $600.000 dan tujuh batangan emas pada 2017-18. Uang tersebut didapat dari Phyo Min Thein, mantan ketua menteri Yangon, kota terbesar di negara itu dan anggota senior partai politiknya.

Pendukungnya dan pakar hukum independen menganggap penuntutan Suu Kyi sebagai langkah yang tidak adil untuk mendiskreditkan Suu Kyi dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer. Hal ini juga dituding sebagai upaya mencegah pemimpin berusia 76 tahun itu kembali ke peran aktif dalam politik.

Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus lain dan menghadapi 10 tuduhan korupsi lagi. Hukuman maksimal dalam UU Pemberantasan Korupsi Myanmar adalah 15 tahun penjara dan denda. Kemudian, hukuman dalam kasus-kasus lain dapat membawa hukuman lebih dari 100 tahun penjara secara total untuk wanita peraih Nobel tersebut.

Artikel Terkait