Awas! ASN “Like” Postingan Calon di Pilkada Bakal Kena Pelanggaran

FTNews- Peringatan keras datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang dengan sadar dan sengaja menyukai (like), membagikan (share) dan mengomentari unggahan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024 bakal kena pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, tindakan itu juga melanggar netralitas.

“Kadang-kadang ASN kita, mohon maaf di Facebook-nya mereka enggak tau aturan share, comment and like itu termasuk pelanggaran netralitas,”ujar Bagja di Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6).

Ia menambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut biasanya dilaporkan sesama ASN.

Akhirnya, ASN yang dilaporkan itu terkena sanksi peringatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk naik pangkat selanjutnya.

“Kena peringatan, akhirnya jadi catatan di PPP kalau di ASN, jadi catatan bagi atasan untuk tak lakukan kenaikan pangkat,” sebutnya.

Gaji ke-13
Aparatur Sipil Negara. Foto: Antara

Harus Netral 

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta wajib bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di November 2024 mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai, kewajiban tersebut harus dijaga betul. Karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas. Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” kata Amin dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Amin juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Pemilu. Yang mana mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan, lanjutnya peserta Pemilu akan mendapat sanksi. Yakni berupa pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu, Kepala BIN di Pulau Jawa Diganti

“Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, bisa kena pidana. Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu.

Artikel Terkait