Ayah Shane Keberatan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David

Forumterkininews.id, Jakarta – Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan jika diminta ganti rugi (restitusi) uang sebesar Rp120 miliar terhadap korban penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh anaknya, David Ozora.

Hal ini diungkapkan dirinya usai menghadiri sidang lanjutan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (27/7).

“Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi,” kata Tagor.

Lebih lanjut ia mengungkapkan akan menyerahkan semua perkara kepada majelis hakim yang dinilai dapat memberikan putusan yang terbaik.

“Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” ujar Tagor.

“Dan hakim inipun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar mana yang baik mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya bagi saya anak yang termasuk korban,” lanjut Tagor.

Dalam hal yang sama, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing juga mengungkapkan bahwa pohaknya akan menyerahkan ke majelis hakim terkait restitusi.

Pasalnya kondisi kliennya dapat dibuktikan dari Shane yang tidak melanjutkan sekolah akibat terbentur keadaan ekonomi orang tuanya.

“Kita menyajikan fakta-fakta kondisi finansial ekonomi dan keadaan dari orang tua Shane. Apalagi Shane tidak sekolah kemarin karena juga keadaan ekonominya. Dia tidak bisa melanjutkan. Jadi, soal apakah bagaimana tentang restitusi, kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Happy.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Polisi Kantongi Identitas Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait