Ronald Tannur Bebas! Ayah Dini Sera: Bapak Orang Bodoh, Itu Putusan Gak Masuk Akal

FTNews – Ayah kandung korban Dini Sera Afriyanti (29), Ujang mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan saat dirinya mendatangi kantor Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

“Kecewa lah walaupun bapak orang bodoh apalagi orang pintar ya. Bapak juga orang bodoh tidak masuk akal itu keputusan 12 tahun tiba-tiba ada info dari pak Dimas (kuasa hukum) itu lagi pengajian 100 hari ibunya almarhum ada informasi katanya divonis bebas,” kata Ujang, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

Ayah almarhumah Dini berharap agar aparat penegak hukum berlaku adil. Terlebih dalam hal ini tidak ada permohonan maaf dari pihak terdakwa dan perbuatannya telah menyakiti keluarga korban.

“Harapan bapak mohon kepada semuanya diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai ya, mudah-mudahan bijaksana hakim semua penegak hukum itu adil,” ujarnya.

Erintuah Damanik (Foto: istimewa)

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, pada Rabu (24/7/).

Erintuah Damanik mengatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ekspor Minyak Goreng: Dirjen PLN Kemendag Tersangka

Sementara itu majelis hakim meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan dibacakan.

Artikel Terkait