Bareskrim: Ada 3.621 Korban DNA Pro, Kerugian Rp551 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta -Bareskrim Polri menyebutkan kerugian yang dialami para korban dalam kasus tindak pidana investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551 miliar. Data tersebut didasarkan pada jumlah pengaduan masyarakat yang menjadi korban ke Bareskrim Polri.

“Jumlah korban yang melapor ke Bareskrim sebanyak 3.621 orang dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 551.725.456.972,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Whisnu, teridentifikasi ada 2 karakteristik korban yang melaporkan ke Bareskrim. Pertama, korban yang telah berinvestasi sejak awal, terus menambah nilai investasi agar memperoleh profit atau keuntungan yang lebih banyak dan tidak mengikuti skema marketing plan.

Kedua, korban yang baru 4 bulan berinvestasi, belum balik modal. Karena sebagian besar uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA Pro.

“Khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka, dan 3 di antaranya menjadi buron. Salah satunya petinggi perusahaan DNA Pro yang kini masih berstatus buronan. Sementara itu, 64 rekening juga telah diblokir.

Sejumlah tersangka yang diamankan sebanyak 11 orang, yakni DA sebagai Direktur Utama PT. DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007; RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central).

BACA JUGA:   Adies Kadir: Kalau Bisa Gaya Hidup Hedon Anggota Polri Jangan Dipamerkan

Kemudian, tersangka berinisial MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sedangkan ersangka DPO sebanyak 3 orang, yakni Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central; dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 Tahun penjara; Dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Terkait