Bawa 10 Kg Sabu ke Medan-Jakarta, 3 Kurir Dihadiahi Timah Panas

FTNews.co.id, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 3 orang kurir narkoba asal Aceh yang membawa 10 kg sabu ke Medan dan Jakarta.

Dalam penangkapan terhadap tiga orang kurir sabu tersebut, petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menghadiahi timah panas di kaki para kurir tersebut, karena melawan saat penyergapan.

Ketiga kurir narkoba tersebut masing-masing berinisial RS (54) warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Kecamatan  Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan penangkapan terhadap ketiga orang kurir narkoba tersebut bermula saat petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.

“Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Hadi, Selasa (20/8/2024).

Selanjutnya, pada Minggu dini hari, sekira Pukul 03.00 WIB personel melihat mobil pick-up yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Mobil pick-up tersebut berhenti di SPBU mengisi bahan bakar,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Kabid Humas menerangkan personel Ditresnarkoba Polda Sumut lalu dengan sigap menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RS.

10 Kg Sabu Diedarkan di Medan dan Jakarta

Polisi yang melakukan penggeledahan, kata Hadi, lalu mendapati barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.

Barang bukti 10 kg sabu yang disita polisi. Ist

“Dari hasil interogasi awal terungkap bahwa pelaku akan menyerahkan sabu kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan,” terangnya.

BACA JUGA:   Bobby Nasution: "Titip Medan yaaa, Jaga Kota Ini"

Sejurus kemudian, masih Hadi mengatakan, personel lalu melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.

“Ketiga pelaku melawan saat penangkapan dan berusaha melarikan diri,” ungkapnya.

Alhasil, polisi memberikan tindakan tegas keras terukur untuk melumpuhkan kaki ketiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, rencananya, pelaku akan membawa barang bukti sabu ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg, pelaku akan menyerahkan ke seseorang di Medan. 

Masih Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti 10 kg bersama satu unit mobil pick-up.

“Para pelaku jaringan narkoba ini  di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait