Bedu Ajukan Ikrar Talak, Pengadilan Jelaskan Proses dan Tahapan Inkracht
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkap detail proses hukum perceraian artis Bedu dengan Irma Kartika setelah putusan resmi dijatuhkan pada Senin (3/11/2025).
Perkara tersebut terdaftar sebagai permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Bedu sebagai pemohon.
Proses Ikrar Talak
Baca Juga: Sidang Cerai Bedu Digelar, Ini Alasan Mengharukan di Balik Perceraian
Bedu jalani sidang cerai perdana di PA Jaksel, Selasa (314) [FTNewsSelvianus Kopong Basar]
Abid, Jubir Pengadilan Agama menjelaskan bahwa persidangan memasuki tahap pembuktian minggu lalu. Hal ini terjadi setelah termohon tidak pernah hadir meski sudah dua kali dipanggil secara sah.
“Karena dipanggil dua kali yang sah, tapi pihak termohon tidak pernah hadir,” jelasnya.
Baca Juga: Tinggal di Rumah Kakak, Bedu Ceritakan Kondisi Rumah Tangga yang Berubah
Maka dari itu, sidang langsung berlanjut dengan agenda pembuktian. Setelah pembuktian selesai, sidang ditunda hingga tanggal 3 November untuk musyawarah majelis.
“Hari ini itu sudah di-upload putusannya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi soal status perceraian, Abid memastikan bahwa putusan telah keluar.
“Iya, sudah putus. Hari ini,” katanya.
Pengadilan kemudian menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Bedu bukan gugatan cerai biasa, melainkan ikrar talak. “Ikrar talak,” ujar Jubir PA menegaskan jenis perkaranya.
Humas PA menjabarkan proses setelah putusan. Ia menjelaskan bahwa harus menunggu masa inkracht terlebih dahulu selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
“Inkracht itu sudah masa tertutup untuk upaya hukum,” ujarnya.
Proses Setelah Inkracht
Bedu jalani sidang cerai perdana di PA Jaksel, Selasa (321) [FTNewsSelvianus Kopong Basar]
Setelah inkracht, pemohon dan termohon akan dipanggil kembali ke pengadilan. Pada pemanggilan tersebut, pemohon harus mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis.
“Pemohon yang harus hadir, pemohon,” tegas Jubir PA.
Namun jika pemohon tidak bisa hadir, ia dapat memberikan surat kuasa istimewa kepada kuasanya.
“Kuasanya nanti mengikrarkan atas nama pemohon,” jelas Humas PA.
Meski begitu, pihak pengadilan menyebut bahwa biasanya ikrar talak disampaikan langsung oleh pemohon. Dengan pengucapan ikrar tersebut, akta cerai baru dapat diterbitkan dan status perceraian sah secara penuh.