Jawaban Ahli Hukum Pidana Soal Orang yang Bertanggung Jawab atas Perintah “Hajar”

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli Pidana, Elwi Danil menjelaskan orang yang harus bertanggung jawab dalam perintah “Hajar” terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/12).

Awalnya kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan terkait orang yang harus bertanggung jawab. Jika ada kesalahpahaman dalam konteks orang yang memerintah dan diperintah.

“Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau mis interpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiil ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A tapi pelaku materiil menafsirkan nya B. Bagaimana jika ada mis interpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?,” tanya Febri.

Kemudian ia menjelaskan bahwa orang yang memerintahkan hanya bertanggung jawab atas apa yang dia perintah. Namun orang yang diperintah harus bertanggung jawab jika melakukan perbuatan yang melebihi apa yang diperintahkan.

“Saya berikan ilustrasi terkait hal ini, orang yang menggerakkan (Ferdy Sambo) mengatakan contohnya hajar. Tapi orang yang digerakkan (Bharada E) melakukan penembakan, bahkan berulang kali yang menyebabkan kematian,” jawab Elwi.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dalam perintah ini harus diberikan pemahaman dulu terkait kata hajar.

“Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata ‘hajar.’ Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah ‘hajar’ itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana. Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban pidana penembak dan yang mengatakan hajar?,” kata Elwi.

Sementara itu ia menyatakan bahwa kata “hajar” harus dijelaskan oleh ahli bahasa. Pasalnya kata tersebut memiliki makna yang berbeda di tengah masyarakat dan dalam beberapa instansi tertentu.

BACA JUGA:   KPK Sebut Penangkapan Gibran Rakabuming Hoaks

“Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata ‘hajar’ itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata ‘hajar’ itu. Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari ‘hajar’ itu,” ujar Elwi.

Artikel Terkait