Belum Semua Anak Miliki Akta Kelahiran

FTNews – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyoroti masih adanya anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Catatan di tahun 2023, baru 86,51 persen bayi di bawah lima tahun (balita) yang memilikinya.

Melansir @bkkbnofficial akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting untuk kepastian hukum. Selembar kertas yang negara keluarkan ini berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan berupa nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.

Berdasarkan data pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023, persentase bayi di bawah dua tahun (baduta) dan balita yang memiliki akta lahir di Indonesia sebesar 79,45 persen dan 86,51 persen.

“Artinya tidak semua anak Indonesia memiliki akta kelahiran,” tulis @bkkbnofficial.

Ilustrasi anak Indonesia. Foto: Freepik/i>

Risiko Bagi Anak

Padahal ada banyak potensi risiko yang terjadi apabila anak tidak memiliki akta ini. Salah satunya hilangnya hak-hak anak untuk mendapatkan pelayanan apapun baik hak kesehatan, pendidikan dan hak lainnya.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran.

“Nyatanya hal ini memang masih menjadi tantangan bagi kita bersama. Diperlukan kerja sama para pihak terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkap BKKBN.

Mengutip GoodStats berdasarkan provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah dengan persentase kepemilikan akta kelahiran tertinggi di angka 98,17 persen.

Di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta, provinsi yang menduduki peringkat kedua tertinggi adalah DKI Jakarta. Persentase kepemilikan akta kelahiran di DKI Jakarta cukup tinggi dan berada di angka 98,83 persen.

Lalu Jawa Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung di angka 96,63 persen dan 96,06 persen.

BACA JUGA:   Pemanasan Global, Negara Pulau Kecil Menjadi Korban

Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan kepemilikan akta kelahiran terendah. Tercatat pada Provinsi Papua hanya ada 53,77 persen anak yang memiliki akta kelahiran. Akta tersebut sangat minim dan harus pemerintah tingkatkan. Mengingat banyak sekali hak-hak warga negara pada anak yang akan terenggut jika tak memiliki akta kelahiran.

Artikel Terkait