Benarkah Wanita Hamil Tak Bisa Naik Pesawat Seperti Kata Menkominfo, Ini Penjelasannya

FT News – Menkominfo Budi Arie Setiyadi menyampaikan kalau wanita hamil tak bisa naik pesawat komersil.

Hal ini merujuk dengan pernyataannya yang mengatakan kalau Kaesang Pangarep dan istri naik pesawat jet pribadi karena Erina Gudono sedang hamil.

Lantas, apakah benar wanita hamil tidak boleh naik pesawat? Ini penjelasannya.

Berdasarkan penelusuran FTNews.co.id, wanita hamil boleh naik pesawat komersial, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang berbeda-beda tergantung pada maskapai penerbangan dan usia kehamilan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi. [Foto Kemkominfo]
Berikut adalah beberapa syarat umum yang diterapkan oleh beberapa maskapai di Indonesia:

Syarat Umum

1. Usia Kehamilan:
– Kurang dari 32 Minggu: Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu biasanya diperbolehkan terbang dengan membawa surat pernyataan atau Form of Indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check-in.

Kurang dari 32 Minggu dengan Komplikasi: Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tertentu wajib menandatangani FOI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.

32-36 Minggu: Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 32-36 minggu biasanya tidak diperbolehkan terbang atau memerlukan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Lebih dari 36 Minggu: Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.

Wanita Hamil
Ilustrasi Wanita Hamil. [Ist]
Syarat Khusus per Maskapai

1. Garuda Indonesia:
Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu wajib membawa surat pernyataan atau FOI yang tersedia di bandara saat check-in.

Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan GSM 7 hari sebelum keberangkatan.

Ibu hamil dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan GSM 7 hari sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:   Ketika Calon Siswa "86 University" Mendadak Bikin Heboh Munasprok

2. Super Air Jet:
Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

3. Pelita Air:
Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat ini memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani FOI.

Kesimpulan

Wanita hamil boleh naik pesawat komersial jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan. Syarat-syarat ini meliputi usia kehamilan, persetujuan dokter, dan dokumen yang diperlukan seperti surat pernyataan atau FOI.

 

Artikel Terkait