Berkas Perkara P21, Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan bahwa berkas perkara artis Ammar Zoni telah P21 (berkas lengkap) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dikutip Kamis (3/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya proses sidang akan dijalani Ammar Zoni setelah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian Ardhy menambahkan Ammar Zoni sudah berada di Kejaksaan dalam proses pelimpahan Tahap 2 yang dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Sudah di Kejaksaan hari Selasa kemarin sudah P21 tinggal nunggu sidang,” ucap Ardhy.

Sebelumnya diberitakan, Polisi melakukan rehabilitasi terhadap artis Ammar Zoni beserta sopir pribadinya berinisial M dan rekannya berinisial M serta RH akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy membeberkan alasan suami Irish Bella itu dan sopirnya lakukan rehabilitasi.

“Sesuai fakta hukum bahwa ketiga tersangka AZ, R, dan M itu tidak terlibat pada peredaran jaringan narkoba. Setelah dari pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka terbukti murni pengguna narkoba. Artinya mereka korban dari penyalahgunaan narkoba,” kata Achmad Ardy, dalam keterangannya, Senin (13/3) malam.

Ia melanjutkan bahwa rehabilitasi ini juga mengacu sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Tentang pengguna yang harus direhabilitasi.

“Direhab 3 sampai 6 bulan. Jadi itu rehab inap, jadi gabisa keluar, benar rehabilitasi,” ucap Achmad Ardy.

Sementara itu ia mengatakan bahwa rehabilitasi terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan di Lido, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi tadi jam 4 kita sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido milik pemerintah. Untuk proses hukum masih berlangsung sembari menunggu proses asesmen,” ujar Achmad Ardy.

Artikel Terkait