Berkas Perkara Investasi Robot Trading Viral Blast Dilimpahkan ke Kejagung 

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II yang dinyatakan lengkap terhadap tiga tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast. Berkas ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke JPU, kemudian disusun surat dakwaan dan didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Penyidik Unit 1 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara robot trading Viral Blast kepada JPU pada Jumat (17/6),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/6).

Ketiga tersangka, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW). Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual diikuti perwakilan dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengeluarkan tahanan terhadap para tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya,” ujarnya.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, penahanan terhadap ketiga tersangka akan tetap dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Aliran Dana

Diketahui, dalam kasus penipuan investasi tersebut, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ke empatnya  yakni Rizky Puguh Wibowo, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.

Tersangka Zainal Hudha Purnama, merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dirinya bekerja sama dengan sejumlah pihak sponsor klub sepak bola lain. Penyidik menduga ada aliran dana dari tersangka Zainal ke sejumlah klub sepak bola tersebut.

Polisi telah menyita aset tersangka Zainal berupa uang senilai Rp1,5 miliar dari Persija Jakarta, Madura United, dan Bhayangkara FC. Penyidik juga menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama, dengan nilai Rp 15 miliar.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Pria Terduga Pencabulan Saat Beraksi di Lenteng Agung

Aset tersebut diduga merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga telah menggeledah Apartemen One Icon Residence di Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306, yang merupakan milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast. Selain itu, penyidik telah menggeledah Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya

PT Trust Global Karya memasarkan produk e-book kepada para anggotanya dengan embel-embel pembelajaran trading. Anggota yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun. []

Artikel Terkait