Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Teddy Minahasa Tetap Ngaku Tidak Terlibat

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa kekeuh mengaku tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal berkasnya berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan penyitaan barang bukti dalam kasus narkotika yang menjerat AKBP Doddy Prawiranegara, Linda, dan sejumlah tersangka lain.

“Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat. Tidak bersalah,” kata Hotman di kantor Kejari Jakbar, Rabu (11/1).

Menurutnya, barang bukti narkoba yang disita polisi dalam kasus sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

“Saya hanya bisa mengatakan bahwa pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita,” ucap Hotman.

“Soal apa motivasinya saya nggak tahu. Saya nggak mau ngomong itu, saya hanya bicara hukum. Jadi sekali lagi, 4,5 kg (narkoba jenis sabu) yang diperuntukkan untuk barang bukti di kejaksaan, itu yang semula dipinjamkan untuk penjebakan, menjebak Linda,” sambungnya.

Namun, sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar menerima pelimpahan Tahap II, yakni barang bukti dan tersangka Irjen Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya. Dan untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat surat dakwaan dan didaftarkan ke pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa menyeruak ke publik setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita bernama Linda.

“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM. TM disebut sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar. Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti.

BACA JUGA:   Ridho Rhoma Dapat Remisi Bersyarat, Bebas Lebih Cepat

Selain Teddy, sejumlah anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar. Kemudian Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, ada juga enam tersangka dari warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...