Besok, Hakim, Kuasa Hukum dan JPU Datangi TKP Penembakan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (4/1).

Majelis hakim akan mengecek langsung rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (3/1).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling. Kemudian dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga. Itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara. Dimana selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.

“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

BACA JUGA:   Brigita Manohara Dicecar KPK Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim

Artikel Terkait