Daerah

Bikin Geleng Kepala! Dana BOS Sekolah Diduga Dipakai Beli Tiket Konser

13 Desember 2025 | 15:15 WIB
Bikin Geleng Kepala! Dana BOS Sekolah Diduga Dipakai Beli Tiket Konser
Ilustrasi kwitansi beli tiket konser (Gemini AI)

Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya foto sebuah kwitansi dari salah satu sekolah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

rb-1

Kwitansi tersebut menjadi sorotan publik karena mencantumkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan yang dinilai tidak wajar, yakni pembelian tiket konser band legendaris Dewa 19.

Kwitansi itu diunggah ulang oleh akun Instagram @voktis.id dan langsung menuai reaksi keras warganet. Dalam bukti pembayaran yang beredar, tercantum pembelian tiket konser untuk tiga orang dengan harga satuan Rp150.000, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp450.000.

rb-3

Berdasarkan penelusuran melalui laman tiket Artatix, harga Rp150.000 tersebut sesuai dengan kategori Early VIP Tribune yang berada di sisi kanan dan kiri panggung.

Disdikpora Brebes Tegas: Dana BOS Tak Boleh untuk Hiburan

Menanggapi kegaduhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes, Sutaryono, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi bagi sekolah atau tenaga pendidik untuk membeli tiket konser menggunakan anggaran negara.

“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai dana BOS,” tegas Sutaryono.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih berhati-hati dan taat aturan dalam mengelola dana bantuan pemerintah.

Fungsi Dana BOS dan Aturan Penggunaannya

Ilustrasi keitansi dana bos yang dipakai untuk tiket konser (Gemini AI)Ilustrasi keitansi dana bos yang dipakai untuk tiket konser (Gemini AI)

Kasus ini dinilai mencederai tujuan utama penyaluran dana pendidikan. Dana BOS merupakan dana alokasi khusus non-fisik dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional non-personalia sekolah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dana BOS diprioritaskan untuk kebutuhan seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengadaan alat pembelajaran, pembayaran honor guru non-ASN, hingga biaya administrasi kegiatan pendidikan.

Penggunaan dana BOS untuk kepentingan hiburan pribadi, termasuk pembelian tiket konser, jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS dan berpotensi masuk kategori pelanggaran.

Konser Dewa 19 yang Jadi Sorotan Publik

Ilustrasi nonton konser pakai dana bos (Gemini AI)Ilustrasi nonton konser pakai dana bos (Gemini AI)

Konser Dewa 19 yang menjadi polemik ini dijadwalkan berlangsung di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada 13 Desember 2025. Konser bertajuk pesta rakyat tersebut menghadirkan Dewa 19 bersama vokalis Virzha dan Ello, serta penampilan pembuka dari Andra and the Backbone.

Antusiasme masyarakat terhadap konser ini memang tinggi. Namun, publik menyayangkan jika euforia tersebut harus tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan dunia pendidikan.

Tag dana BOS Brebes tiket konser Dewa 19 penyalahgunaan dana BOS

Terkait