Bimbim Slank Sentil Pajak 12 Persen, Barang Lainnya Bisa Naik Harga
Lifestyle

Bimbim Slank, salah satu musisi ikut menyoroti kebijakan pemerintah menaikan PPN 12 persen, rencananya akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kakak dari Kaka Slank itu mewanti-wanti perihal kenaikan biaya produksi karena terpengaruh dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Kenaikan dari 11 ke 12 persen belum tahu sih, kalau hal-hal yang lainnya ikut terangkat mungkin, biasanya kalau mulai terangkat akhirnya terpengaruh juga," tutur Bimbim Slank ditemui di kawasan Kalibata Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Suasana Rumah Duka Bunda Iffet di Gang Potlot, Bimbim Slank Berusaha Tegar
Selain itu, ayah Mezzaluna D'Azzuri itu juga berharap agar pemerintah bijak dalam menentukan barang-barang tarifnya bakal dinaikan ke PPN 12 persen.
Menurut Bimbim, barang-barang dinaikan pajaknya tidak semuanya sama karena sesuai dengan kriteria tertentu.
"Sebenarnya pemerintah harus tahu mana harus dikasih barang mewah, itukan tools kayak gitar dikasih ke barang mewah, kayak cangkulnya petani gitu," tegas Bimbim.
Baca Juga: 7 Lagu yang Liriknya Diduga Menyindir Polisi, Bukan Cuma Band Sukatani
"Ya meski bijak dalam memilih mana yang dinaikin sama yang mana yang bukan barang mewah," imbuhnya.
Selain dikritik para musisi, PPN 12 persen yang akan berlaku di Januari 2025 juga dikritik oleh sejumlah pejabat, pakar, lembaga, mahasiswa maupun masyarakat.
Bahkan terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berpendapat bahwa penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.
"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, dikutip dari Antara:
1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium.
5. Buah-buahan kategori premium.
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah. (Selvianus Kopong Basar)