Bobby Pastikan Bongkar Mall Centre Point jika tak Bayar Pajak 26 Juli

FTNews, Medan— Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali mengultimatum pihak Mall Centre Point yang sampai kini belum membayar pajaknya yang telah jatuh tempo pada 19 Juli 2024 lalu. Bobby menegaskan, tenggat yang diberikan adalah Jumat (26/7/2024).

Jika Mall Centre Point tidak memenuhi kewajibannya pada batas waktu itu, Pemerintah Kota Medan pastikan akan membongkar bangunan tersebut. “Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,” kata Bobby pada wartawan di Balai Kota Medan.

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini, belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” tambahnya.

Ia juga telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai Hari Jum’at (26/7) ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” tegasnya.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha. Kita mensuport penuh. Hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mall di Kota Medan tidak hanya satu. Jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” ucapnya.

 

Bangunan Mall Centre Point akan dibongkar jika tidak bayar tunggakan panjak Rp120 miliar pada Jumat (26/7/2924) mendatang/Foto: Diskominfo Medan

 

Dilansir pemko.medan, meski batas akhir pelunasan pajak pada Senin mendatang, namun Satpol PP Kota Medan telah menutup Mall Centre Point. Hal itu ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan” oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk.

BACA JUGA:   Anggota Polisi di Sumut Malah Jadi Korban Begal, Motor Dirampok

Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah  alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area mall, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mall tersebut.

Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap mengatakan pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.

“Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai Hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,” jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan, Pemko Medan akan mengapresiasi pihak Mall Centre Point jika bisa merealisasikan pembayaran pajaknya sebelum tanggal 26 Juli. Dan itu berarti, tidak akan dilakukan penertiban terhadap bangunan  tersebut.

Seperti diketahui, tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sekitar Rp120 miliar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar  Rp 250 lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mall Centre Point.***

Artikel Terkait