Buat Para Caleg, Ini Lho Aturan Pasang Baliho Pemilu

FTNews – Kampanye pemilu telah berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.  Selama kurang lebih 75 hari, para caleg dan capres akan dipersilakan memasang baliho mereka untuk menggaet suara pemilih.

Baliho sendiri merupakan salah satu alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024. Terkait pemasangannya, baliho tidak bisa ada  di sembarang tempat, ada aturan yang mengaturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri, sudah mengatur pemasangan baliho dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut detailnya:

Larangan tempat pemasangan

Dalam aturan tersebut, lokasi yang tidak boleh ada baliho adalah: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Selain itu, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik,  dan/atau taman dan pepohonan. tempat umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

(Baliho di jalanan Depok/Eriel Wira Natha)
Aturan Pemasangan
  1. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu wajib di lokasi yang tidak masuk dalam larangan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
  2. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus ada di lokasi berdasar dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu penetapannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
  4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu terlaksana dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
  6. Alat peraga kampanye pemilu wajib di bersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
  7. Peserta pemilu yang melanggar ketentuan akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait