Canda Bawa Bom di Pesawat, Penumpang Super Air Jet Telan ‘Pil Pahit’

FTNews – Bercanda untuk melepaskan penat dan mengundang tawa tentu hal yang lumrah. Namun, harus melihat waktu dan tempat. Salah tempat bisa berbuah petaka.

Baru-baru ini, Pihak Otoritas Bandara harus mengamankan seorang penumpang pria Super Air Jet. Hal ini karena pria tersebut bercanda soal bom di dalam pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Padang-Kualanamu. 

Akibat ulahnya itu, pria itu pun terpaksa menelan ‘pil pahit’ alias berurusan dengan polisi.

Station Manager of Lion Air Group di Minangkabau Airport, Eko Pujianto, mengatakan bahwa kru pesawat mendengar perkataan tersebut secara spontan.

“Jadi, orang yang diamankan itu tengah berbicara dengan rekannya, dan dia bilang ada bom di pesawat. Padahal kondisi saat itu penumpang lagi masuk ke dalam pesawat. Pengakuannya ucapan itu sebuah candaan saja,” ungkap Eko.

Berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur), mereka akan menurunkan dan mengamankan pihak yang bersangkutan bersama pihak kepolisian.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Achmad Faisol Amir, juga membenarkan adanya hal tersebut. Pria dengan inisial FF harus menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak otoritas bandara wilayah VI Padang.

“Benar, ada penumpang pesawat Super Air Jet rute Bandara Minangkabau menuju Kualanamu berinisial FF yang mengatakan dirinya membawa bom dalam tas,” ungkap Faisol.

Larangan Bercanda di Pesawat atau Bandara Indonesia

Ilustrasi kabin pesawat. Foto: canva

Kita dapat bercanda di bandara ataupun di pesawat, namun ada batasnya. Ketika di bandara ataupun pesawat, kita tidak boleh bercanda tentang hal-hal yang sangat sensitif, seperti tentang bom, aksi terorisme, dan lain sebagainya.

Jika pesawat masih di darat, pihak keamanan bandara akan mengamankan pelaku yang berkaitan. Jika pesawat sudah mengudara, pihak maskapai akan melakukan pendaratan darurat untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

BACA JUGA:   Menko Marves Minta Semua Pihak untuk Sukseskan Perahu Cepat di Danau Toba

Dunia penerbangan tidak menerima toleransi walaupun hanya sekadar candaan. Hal ini untuk mencegah kejadian-kejadian seperti aksi terorisme dan memastikan keamanan para penumpang dan juga maskapai.

Indonesia tegas dan mengecam tindakan seperti ini. Indonesia juga memiliki sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hal ini juga berkaitan dengan penyampaian informasi palsu sebagai candaan di kawasan bandara maupun di dalam pesawat. Jika melanggar peraturan ini, pelanggar akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 437 UU Penerbangan.

Apabila tindakan pidana tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka ancaman hukuman paling lama mencapai 8 tahun. Jika sampai ada korban jiwa, tuntutan berupa penjara paling 15 tahun akan menghampiri pelanggar.

Artikel Terkait