Catat Tarif Rp1 Naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, Kapan Periode Waktunya?
Lifestyle
 160920258.jpg)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menghadirkan tarif spesial Rp1 untuk transportasi publik. Program ini berlaku pada 17 September dan 19 September 2025.
Program tersebut dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 yang dirayakan pada 17 September dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025 pada 19 September.
Kapat Tarif Rp1 Dapat Dinikmati?
Tarif gratis angkutan publik Jakarta. (ig dishub dki)
Masyarakat bisa menikmati tarif murah ini saat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Kesempatan ini menjadi ajakan untuk semakin membiasakan diri menggunakan transportasi umum yang nyaman dan ramah lingkungan.
Melalui program tarif Rp1, pemerintah ingin menumbuhkan semangat kebersamaan sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas. Pemprov mengajak masyrakat manfaatkan momentum ini untuk merayakan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dengan bepergian menggunakan angkutan umum.
Program tarif Rp1 untuk transportasi publik berlaku pada tanggal 17 September dan 19 September 2025 selama 24 jam penuh.
Penerapan tarif Rp1 juga dilakukan untuk pencatatan perjalanan pelanggan sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menggunakan transportasi umum.
Syarat dan Ketentuan Tarif Rp1
Transportasi publik Jakarta Rp1. (ig dishub dki)
Di mana bisa mendapatkan Tarif Transportasi Publik Rp1 ini?
Tarif Transportasi Publik Rp1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, non BRT, Non BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta & MRT Jakarta.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Tarif Transportasi Publik Rp1 ini?
Semua warga pengguna Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp1.
Apa saja metode pembayaran yang dapat digunakan?
- KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA – Flazz, Bank BNI – Tap Cash, Bank BRI – Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard)
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
Keterangan tambahan:
Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai tarif awal.