CEO Telegram Ditangkap, Menkominfo: Kita Selesaikan Secara Kekeluargaan

FT News – Parel Durov yang merupakan CEO (Chief Executive Officer) dari Telegram ditangkap pada Sabtu (24/08/2024) malam di landasan Le Bourget Prancis. Penangkapan ini dilakukan oleh polisi militer perhubungan udara (GTA).

Pria berusia 39 tahun ini ketika ditangkap tengah didampingi opleh para pengawalnya dan seorang perempuan. Parel Durov saat tiba di Azerbaijan sudah masuk dalam FPR (daftar buronan).

Dalam kasus tersebut, pria berdarah Prancis-Rusia ini juga sudah mendapat surat perintah penggeledahan dari OFMIN, yang merupakan lembaga yang menangani pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur, termasuk penipuan dan narkoba di kepolisian Prancis.

Melansir dari TF1, aparat penegak hukum menganggap penindakan ini terkait dengan kurangnya moderasi (alias filter konten), kerja sama dengan penegak hukum dan alat yang ditawarkan oleh Telegram (nomor sekali pakai, mata uang kripto dan lain-lain).

Hal inilah yang menjadikan Parel Durov dinilai terlibat dalam perdagangan narkoba, pelanggaran kejahatan anak serta penipuan. Penyelidik dari ONAF (Kantor Anti-Penipuan Nasional yang berada di bawah departemen bea cukai) menempatkannya di tahanan polisi.

CEO Telegram, Parel Durov ditangkap di Prancis. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan nasib aplikasi Telegram di Indonesia setelah CEO mereka Parel Durov ditangkap di Prancis akhir pekan lalu.

“Kita sudah memberikan peringatan kepada Telegram hampir dua kali. Karena platformnya banyak melakukan atau memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi,” tegas Budi Arie di Kantor Kominfo di Jakarta, Rabu (28/08/2024).

Bahkan, pada Juni lalu Budi Arie sempat mengancam akan memberikan surat peringatan ketiga kepada aplikasi Telegram jika tidak kooperatif dalam menangani konten judi online.

Waktu itu, Budi Arie mengatakan bahwa Kominfo telah melayangkan surat peringatan kedua kepada Telegram. Budi Arie memaparkan banyak bukti jika Telegram selalu mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.

BACA JUGA:   Kejagung Tegaskan Johnny jadi Tersangka Tak Ada Unsur Politik

Saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) terkait Telegram. Menurutnya, hasil kajian itu nantinya dapat menjadi landasan untuk mengambil keputusan terkait Telegram.

“Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika ada kajian yang menurut saya sudah cukup kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas. Kita selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia,” tandas Budi Arie.

Artikel Terkait

Ini Alasan Anak Chester Bennington Menolak Vokalis Baru Linkin Park

FT News – Anak Chester Bennington, Jaime Bennington buka...

Anak Chester Bennington Protes Vokalis Baru Linkin Park

FT News – Anak Chester Bennington, Jaime Bennington protes...

Emily Armstrong Akui Ada Bayang-Bayang Chester Bennington

FT News – Vokalis baru Linkin Park, Emily Armstrong...

Keganasan Topan Yagi di Vietnam: 127 Orang Tewas, 54 Hilang

FT News - Korban jiwa terjangan angin Topan Yagi...