Darurat Perundungan di Sekolah, P2G : “Alarm” Bagi Dunia Pendidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Maraknya perundungan di lingkungan sekolah menjadi “alarm” bagi pendidikan di Indonesia. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu, kini justru jadi ruang berbahaya.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun prihatin dengan kondisi ini. Bahkan mereka melihat perundungan juga terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, kondisi ini menjadi “alarm” terhadap sistem pendidikan nasional di Indonesia.

“Saya melihat akhir-akhir ini kekerasan di sekolah madrasah atau lembaga pendidikan berbasis keagamanaan makin meningkat,” katanya kepada Forumterkininews, di Jakarta, Jumat (29/9) malam.

Satriwan mengungkapkan, perundungan di tahun 1980an, 1990an atau awal tahun 2000an kemungkinan juga terjadi. Hanya saja tidak santer tersiar secepat saat ini. Faktor media sosiallah yang mendorong cepatnya kejadian itu tersiar.

Di sisi lain, konten media sosial yang begitu mudah anak akses juga punya dampak negatif. Anak mengimitasi dan meniru konten negatif di media sosial. Sementara itu, kecenderungan masyarakat dan orang tua permisif (membiarkan) anak “berselancar” dengan gawai pintarnya tanpa monitoring.

“Anak SD pun sudah memiliki gawai pintar dan akses mereka terbuka terhadap konten media sosial,” ucapnya.

Pria yang juga seorang pendidik ini, menilai masyarakat saat ini gagap menggunakan internet.

Di satu sisi anak didik membutuhkan akses internet untuk pembelajaran berbasis digital. Namun di sisi lain, gagap menggunakan internet.

Kondisi semakin problematik tatkala pengasuhan di keluarga dan pendidikan di sekolah permisif. Serba membolehkan tapi kontrol dari guru dan masyarakat minim.

Permendikbudristek Atasi Perundungan Belum Dipahami

Memang, pemerintah sudah merespon maraknya perundungan dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan atau Sekolah.

BACA JUGA:   Polda Metro Imbau Penjual Takjil Saat Ramadhan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas

Peraturan anyar ini, punya semangat untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah. Namun ironisnya angka kekerasan (perundungan) lajunya pesat.

“Artinya regulasi yang detail mengatur lemah dalam implementasi. Peraturan itu seperti macan kertas. Galak dalam tulisan tapi lemah dalam implementasi,” tandasnya.

Dari pantauan P2G dari awal Januari 2023-September 2023 sudah terjadi hampir 100 kasus perundungan di sekolah yang tersebar di seluruh di Indonesia.

Laporan jejaring P2G di daerah termasuk Jakarta, orang tua siswa dan guru belum memahami Permendikbudristek tersebut.

Artinya sekolah perlu mengatur strategi rinci dan teknis ketika ada indikasi atau saat perundungan sudah terjadi. Aturan itu juga mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Namun lagi-lagi aturan ini belum tersosialisasi dengan baik.

Artikel Terkait