FTNews – Kini, kita hidup dalam dunia serba digital. Manusia dapat mengakses informasi dengan cara yang sangat mudah, dengan hadirnya internet, gawai pintar, dan banyak lainnya. Namun, ada satu informasi yang harus kita selalu jaga dengan hati-hati. Jika data ini jatuh di tangan yang salah, maka marabahaya akan menghampiri. Data tersebut bernama data pribadi. Tetapi, apakah itu data pribadi?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatakan data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang. Baik yang dapat teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Atau juga kombinasi antara informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
Ada alasan mengapa data ini mendapatkan julukan sebagai “the new oilâ€. Kini, data menjadi salah satu incaran dari banyak orang. Dengan memegang data-data ini, mereka dapat menggunakan data tersebut untuk melancarkan kepentingan mereka.
Oleh karena itu, data pribadi tidak boleh jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Jika terjadi, maka berpotensi terjadinya penyalahgunaan yang tentu akan merugikan kita, sebagai pemilik data tersebut.
Data SensitifÂ
Di dalam data pribadi, terbagi lagi kedalam data-data yang sensitif, apa itu data sensitif? Yaitu data yang mengandung identifikasi individu, spesies, objek, proses, atau lokasi. Yang menimbulkan risiko diskriminasi, bahaya, atau perhatian yang tidak diinginkan.
Insiden seperti apa yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN), tentu juga akan mengancam data sensitif yang tersimpan di sana. Pasalnya, sebanyak 282 data miliki kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah berpotensi untuk bocor. Termasuk data-data dari penduduk Indonesia, dapat bocor akibat ulah peretas yang memanfaatkan keadaan untuk mencari peruntungan.
Menurut Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional terdapat enam data sensitif yang memerlukan perlindungan lebih. Data-data tersebut adalah sebagai berikut.
- Laporan kredit konsumen.
- Pemantauan kredit.
- Pemantauan Social Security Number (SSN).
- Dark web dan peringatan scanning internet.
- Layanan penipuan.
- Dan, asuransi pencurian data.