Dicari Polisi! Viral Sopir Toyota Calya Terobos 2 Gerbang Tol
Metropolitan
.jpg)
Sebuah video yang memperlihatkan mobil minibus terobos dua gerbang tol, viral di media sosial. Sopir kekinian dicari polisi.
Video viral itu diunggah akun Instagam @otohubdotco. Tampak minibus tersebut berjenis Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL.
Terlihat dalam mobil tersebut ada seorang penumpang di dalamnya memakai topi.
Baca Juga: Cekcok Gegara Klakson, Pemotor Dibanting Sopir Alphard di Cilincing
Aksi sopir Calya tersebut terekam kamera dasbor atau dashcam pengendara mobil di belakangnnya.
"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam kamera dasbor (dashcam) tidak membayar tol," tulis akun tersebut dikutip, Kamis (19/6/2025).
Pepet Mobil
Baca Juga: Biodata dan Agama Faby Marcelia, Viral Usai Diduga Nikah Siri Sama Ichal Muhammad
Tangkapan layar aksi sopir Toyota Calya putih terobos Gerbang Tol Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). [Instagram]Dalam video itu disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025. Peristiwa pertama terjadi di Gerbang Tol Cisalak 1, Depok, Jawa Barat.
Terlihat pengemudi Toyota Calya tersebut memepet mobil yang ada di depannya untuk menerobos gardu tol.
Seorang petugas tampak keluar untuk menghentikan mobil itu. Namun sopir minibus tersebut langsung tancap gas.
Aksi kedua terjadi di Gerbang Tol Cimanggis 2. Pelaku melakukan cara yang sama dengan memepet kendaraan di depannya guna menghindari bayar tol.
Dicari Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bakal menindak sopir Toyota Calya yang terobos dua gerbang tol.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (19/6).
Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1), sopir Calya Putih tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.