Dicari Polisi! Viral Sopir Toyota Calya Terobos 2 Gerbang Tol

Metropolitan

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:23 WIB
Dicari Polisi! Viral Sopir Toyota Calya Terobos 2 Gerbang Tol
Tangkapan layar aksi sopir Toyota Calya putih terobos Gerbang Tol Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). [Instagram]

Sebuah video yang memperlihatkan mobil minibus terobos dua gerbang tol, viral di media sosial. Sopir kekinian dicari polisi.

rb-1

Video viral itu diunggah akun Instagam @otohubdotco. Tampak minibus tersebut berjenis Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL.

Terlihat dalam mobil tersebut ada seorang penumpang di dalamnya memakai topi.

Baca Juga: Cekcok Gegara Klakson, Pemotor Dibanting Sopir Alphard di Cilincing

rb-3

Aksi sopir Calya tersebut terekam kamera dasbor atau dashcam pengendara mobil di belakangnnya.

"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam kamera dasbor (dashcam) tidak membayar tol," tulis akun tersebut dikutip, Kamis (19/6/2025).

Pepet Mobil

Baca Juga: Biodata dan Agama Faby Marcelia, Viral Usai Diduga Nikah Siri Sama Ichal Muhammad

Tangkapan layar aksi sopir Toyota Calya putih terobos Gerbang Tol Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). [Instagram]Tangkapan layar aksi sopir Toyota Calya putih terobos Gerbang Tol Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). [Instagram]Dalam video itu disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025. Peristiwa pertama terjadi di Gerbang Tol Cisalak 1, Depok, Jawa Barat.

Terlihat pengemudi Toyota Calya tersebut memepet mobil yang ada di depannya untuk menerobos gardu tol.

Seorang petugas tampak keluar untuk menghentikan mobil itu. Namun sopir minibus tersebut langsung tancap gas.

Aksi kedua terjadi di Gerbang Tol Cimanggis 2. Pelaku melakukan cara yang sama dengan memepet kendaraan di depannya guna menghindari bayar tol.

Dicari Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bakal menindak sopir Toyota Calya yang terobos dua gerbang tol.

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (19/6).

Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1), sopir Calya Putih tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tag Polda Metro Jaya Viral Gerbang Tol Terobos Gerbang Tol

Terkini