Hukum
Rabu, 05 Januari 2022 | 00:00 WIB
Forumterkininews.id, Jakarta - Tak seperti biasa, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama langsung dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022). Hal itu dilakukan usai Haris mempolisikan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait cuitan di akun Twitternya yang diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Ya kita tadi melakukan laporan polisi, habis itu kita ada interview, interview masalah apa kasus klarifikasi kita juga dengan Kepolisian tadi apa ditanya tentang apa kasus tersebut," kata Haris sebagai saksi pelapor kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu malam.
Baca Juga:
Jokowi Minta Pemprov Riau Siapkan Lahan untuk Dibangun RS Jantung dan Kanker
Selain Haris, penyidik juga meminta keterangan dua saksi pendukung lainnya. Dikatakannya, ada 15 pertanyaan terkait dengan laporannya tersebut.
Baca Juga:
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Papua
"Kita ada sekitar 15 pertanyaan untuk interview baru interview mungkin tinggal nunggu BAP (berita acara pemeriksaan)," ucapnya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean sudah masuk unsur pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan yaitu melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dirinya menyampaikan bahwa dengan laporannya ini bisa membuat situasi menjadi tenang dan jangan sampai terprovokasi. Apalagi saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi. Ia pun mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.