Benarkah KJP Plus Tahap II September 2025 Sudah Cair? Simak Jumlah Penerima dan Besaran Dana

Ekonomi Bisnis

Kamis, 11 September 2025 | 15:08 WIB
Benarkah KJP Plus Tahap II September 2025 Sudah Cair? Simak Jumlah Penerima dan Besaran Dana
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. [Instagram]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II di bulan September 2025. Pencairan tersebut diperuntukkan dana bulan Juli 2025.

rb-1

Dikutip FTNews.co.id dari Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap II dilaksanakan secara bertahap mulai 10 September 2025.

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik," tulis @upt.p4op dikutip Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Status Penerima KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali

rb-3

Besaran Dana KJP Plus Tahap II September 2025

Pencairan dana KJP Plus. [Dok. Istimewa]Pencairan dana KJP Plus. [Dok. Istimewa]Berikut rincian pencairan KJP Plus Tahap II bulan September 2025:

Jenjang SD/SDLB/MI

Baca Juga: Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek Penerima KJP Plus
  • Jumlah Penerima: 338.771
  • Dana Personal per Bulan: Rp 250.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 130.000

Jenjang SMP/SMPLB/MTs

  • Jumlah Penerima: 192.020
  • Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 170.000

Jenjang SMA/SMALB/MA

  • Jumlah Penerima: 61.139
  • Dana Personal per Bulan: Rp 420.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 290.000

Jenjang SMK

  • Jumlah Penerima: 112.891
  • Dana Personal per Bulan: Rp 450.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 240.000

Jenjang PKBM

  • Jumlah Penerima: 2.692
  • Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

"Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuan peserta didik," tulis @upt.p4op.

Pencairan Dana Bagi Penerima Baru

Adapun pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 memerluka proses:

  1. Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.
  2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan atau ATM.
  3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Tag KJP Plus KJP Plus Cair KJP Plus September 2025 Cair KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Pencairan KJP Plus Tahap II

Terkini