Dirut CBA Desak Polda Metro Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo

Hukum

Senin, 10 Maret 2025 | 11:01 WIB
Dirut CBA Desak Polda Metro Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo
Pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo dilaporkan dalam kasus NCD Bodong. [Instagram]

Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak aparat kepolisian segera memeriksa pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan bekas Direktur BEI, Tito Sulistio terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

rb-1

Uchok menilai, pemeriksaan keduanya dibutuhkan sekaligus untuk membuktikan Polri sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang tidak pandang bulu menegakkan hukum.

"Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong harus diperiksa. Siapa pun dia," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca Juga: Rahasia Cantik Lina Priscilla Diduga Selingkuhan Suami Iris Wullur, Usia 45 Tapi Body Goals bak ABG

rb-3

Uchok meyakini kasus dugaan NCD bodong Hary Tanoesoedibjo bukan perkara yang sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni.

"Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya," kata Uchok.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: Muncul Julukan Diduga Untuk Lina Priscilla yang Disebut-sebut Selingkuhan Suami Iris Wullur
Bos MNC, Hary Tanoe dilaporkan terkait kasus NCD Bodong

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.

Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran.

Ia mengklaim, Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Tag Hary Tanoesoedibjo MNC Asia Holding NCD Bodong CMNP

Terkini