Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal Beratkan AKBP Dody Prawiranegara

Forumterkininews.id, Jakarta – AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim selama 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membeberkan hal-hal yang memberatkan anak buah Teddy Minahasa itu.

Hakim Ketua Jon Sarman menyatakan hal yang memberatkan AKBP Dody, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

“Perbuatan terdakwa (AKBP Dody Prawiranegara) meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam amar putusannya yang dibacakan di persidangan di PN Jakbar, Slipi, Jakarta, Rabu (10/5).

Selain itu, hakim ketua Jon Sarman memaparkan bahwa terdakwa AKBP Dody merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Dimana seharusnya terdakwa Dody sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika.

“Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” sambungnya.

Bahkan, dikatakan hakim dalam pertimbangan amar putusannya, perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Sementara hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa AKBP Dody, karena telah mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Selanjutnya, hakim ketua Jon Sarman menyatakan bahwa terdakwa Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis hakim.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Divonis Selama 17 Tahun

Diketahui, selain divonis 17 tahun penjara, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan,” kata Hakim Jon Sarman.

Artikel Terkait