DKI Jakarta Bakal Punya Tiga Hutan Kota Baru di 2024

FTNews – Melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin menambahkan tiga hutan kota yang berlokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Rencananya, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) berada di Ujung Menteng Baru dan Jalan Sawo Kecik di Jakarta Timur dan Jalan Pinang II, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

“Pemprov DKI terus berupaya menambah ruang terbuka hijau,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo di Jakarta, baru-baru ini.

Hutan kota di Jalan Sawo Kecik akan memiliki luas sebesar 2.300 meter persegi (m2), lalu pada Ujung Menteng Baru seluas 7.700 m2, dan di Jalan Pinang II seluas 6.000 m2. Berbagai fasilitas akan melengkapi hutan kota ini, seperti pos jaga, toilet, dan jalur pedestrian.

Selain itu, terdapat lapangan olahraga, area parkir, lintasan jogging, outdoor gym, tempat duduk, dan lampu penerangan.

Pemprov DKI akan menanam pohon dengan mayoritas pohon pelindung. Target pembangunan akan mulai pada bulan April 2024.

Jakarta Darurat Ruang Terbuka Hijau

Jakarta dari citra satelit. Garis merah adalah batas wilayah Jakarta. Bagian berwarna hijau merupakan di dalam garis merah merupakan RTH yang Jakarta miliki. Foto: Google Earth

DKI Jakarta memiliki luas wilayah sebesar 645,2 km2, namun luas RTH Jakarta masih hanya sebesar 7,82 km2 pada tahun 2022 berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Proporsi Ruang Terbuka pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah tersebut.

Sejauh ini RTH di kota-kota Jakarta masih sangat kecil. Jakarta Selatan memiliki 2,27 persen wilayahnya yang tertutup oleh RTH dan Jakarta Pusat memiliki sebesar 1,74 persen dari luas wilayahnya. Sementara itu, kota-kota lain di Jakarta memiliki luas RTH di bawah 1 persen, kecuali Kepulauan Seribu dengan 33,41 persen.

BACA JUGA:   Kemendagri: Pemda Harus Membina dan Dampingi Pengelolaan BUMDes

Saat ini, DKI Jakarta memiliki luas RTH seluas 6,34 persen dari luas wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta harus dapat mengejar ketertinggalan ini untuk memenuhi UU Nomor 26 Tahun 2007.

Apa Itu RTH?

Tebet Eco Park. Foto: smartcity.jakarta.go.id

Ruang terbuka hijau adalah ruang terbuka yang memiliki vegetasi yang berada di kawasan perkotaan yang memiliki berbagai macam fungsi. Area ini dapat berfungsi sebagai area rekreasi, sosial budaya, estetika, fisik kota, ekologis, dan nilai ekonomis bagi manusia maupun pengembangan kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008, RTH terbagi menjadi beberapa kriteria. Secara fisik, RTH terbagi menjadi alami dan non-alami.

RTH alami adalah RTH yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. Sementara itu, RTH non alami adalah RTH yang dibuat oleh manusia, contohnya taman kota, hutan kota, ataupun jalur hijau jalan.

Tumbuhan yang tumbuh di RTH juga dapat berupa tumbuhan yang tumbuh secara alami ataupun budidaya. Tumbuhan ini bertujuan untuk sebagai pengendali suhu udara, pembentukan ruang, perbaikan struktur tanah, dan lain sebagainya.

Pembangunan RTH berdasarkan pertimbangan atas keseimbangan, keserasian, dan keselamatan bangunan dengan lingkungan sekitarnya. RTH juga berperan sebagai penyeimbang antara lingkungan hidup dan lingkungan buatan.

RTH sendiri dapat berfungsi sebagai pengendali iklim mikro, seperti penurunan suhu, penyerapan radiasi matahari, pemecah angin, dan tempat tinggal satwa.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...