DKPP: Pilkada Serentak Ujian Berat Penyelenggara Pemilu

FTNews- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa Pilkada serentak 2024 merupakan ujian berat bagi penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut, salah satu penyebabnya adalah karena adanya interaksi yang intens.

“Karena apa? Interaksi antara penyelenggara dengan peserta pemilu akan sangat intens,” ujar Heddy dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Ia menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti, bakal ada penyelenggara pemilu yang mengenal calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu juga kenal dengan calon wali kota dan wakil wali kota, bupati dan calon bupati.

“Inilah yang membuat interaksi kedekatan penyelenggara dengan peserta,” paparnya.

Hal ini, kata Heddy, yang berpotensi membuat penyelenggara pemilu integritasnya goyah. Dan bisa terpengaruh lantaran ujungnya hanya disanksi etik.

“Nah ini yang harus kita jaga bersama. Saya yakin, para peserta pemilu berusaha sekuat tenaga untuk mendekati penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 di 37 provinisj bakal  berlangsung pada 27 November 2024.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU akan buka pada  27-29 Agustus 2024.

Dan penetapan pasangan calon berlangsung pada per 22 September 2024.

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Tepatnya sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024 mulai.

Diganti Jika Maju

Seperti diketahui, penjabat (Pj) kepala daerah yang  ingin maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024bakal diganti. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kebijakan ini berlaku agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar. Pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut berkontestasi harus kami ganti,”ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

BACA JUGA:   "Yellow Notice" Eril Akan Ditutup Usai Jenazah Ditemukan

Tito menyampaikan, bahwa wajar jika seorang Pj kepala daerah ingi untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.

Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan, tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politik.

“Namun ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN. Dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya,”tandasnya.

Kebijakan itu, lanjutnya, memang tak ada undang-undangnya. Tetapi Kemendagri mengambil kebijakan.

“Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj. Tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu siapa yang akan running, ya, kami akan ganti,”paparnya.

Artikel Terkait