Dody Prawiranegara Divonis Selama 17 Tahun

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim memberikan vonis selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar kepada AKBP Dody Prawiranegara. Terkait kasus narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan salah satu majelis hakim dalam membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta, Rabu (10/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Tentu, hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU sebelumnya memberikan hukuman selama 20 tahun untuk AKBP Dody.

Sebelumnya, terdakwa AKBP Dody dalam surat dakwaan jaksa, telah melakukan penukaran lima kilogram sabu. Barang haram itu ditukar dengan tawas dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi.

Penukaran diduga atas perintah Irjen Teddy Minahasa kepada Dody, kemudian juga melibatkan Syamsul Ma’arif alias Arif. Lima kilogram sabu yang ditukar kemudian dibawa melalui jalur darat dan oper narkoba itu terjadi lagi setelah penyebrangan dari Pelabuhan Merak, Banten.

Artikel Terkait