DPR AS Sahkan UU yang Lindungi Pernikahan Sejenis

Forumterkininews.id, Washington- Kongres AS mengesahkan undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis di bawah undang-undang federal pada Kamis, (8/12).

“Hari ini, Kongres mengambil langkah penting untuk memastikan orang Amerika memiliki hak untuk menikah. Terutama dengan orang yang mereka cintai,” kata Presiden AS Joe Biden dikutip Reuters.

Dia mengatakan pemungutan suara itu akan memberikan ketenangan pikiran kepada jutaan LGBTQI+. Juga pasangan antar ras yang sekarang dijamin hak dan perlindungan yang menjadi hak mereka dan anak-anak mereka.

Biden menjuluki kesetaraan pernikahan sebagai salah satu prioritas legislatifnya. Dia mengatakan segera dan bangga menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

“Saya memulai karir saya berjuang untuk komunitas LGBTQ. Dan sekarang, salah satu janji terakhir yang akan saya tandatangani sebagai Ketua akan memastikan pemerintah federal tidak pernah lagi menghalangi pernikahan orang tersebut,” kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Undang-undang baru, yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan, tidak mengharuskan negara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Tetapi mengharuskan mereka untuk mengakui pernikahan selama itu sah di negara tempat pernikahan itu dilakukan.

Keputusun baru Ini juga mencabut undang-undang sebelumnya yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara pria dan wanita.

Dan juga melindungi pasangan antar ras dengan mewajibkan negara untuk mengakui pernikahan yang sah tanpa memperhatikan jenis kelamin, ras, etnis atau asal kebangsaan.

Penerimaan publik terhadap pernikahan sesama jenis telah tumbuh secara dramatis dalam beberapa dekade terakhir, dengan jajak pendapat sekarang menunjukkan mayoritas kuat orang Amerika mendukungnya.

Artikel Terkait