DPR Pertanyakan Urgensi Pemberian Izin Tambang Ormas

FTNews- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Merespons hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Subardi justru mempertanyakan urgensi pemberian izin tersebut.

Dalam keterangannya, Subardi menyebut bahwa banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas dalam UU Ormas  itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis,” kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Menurutnya, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa. Melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tandasnya.

Subardi juga menilai, pada akhirnya Ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang. Karena lahan yang pemerintah berikan akan di kelola kembali oleh pihak ketiga.

“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” imbuhnya.

Tawaran Jokowi 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah memberikan karpet merah pada ormas keagamana untuk mengelola tambang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

BACA JUGA:   Nasdem Klaim Anies Sudah Disetujui Partai Demokrat dan PKS

Keputusan tersebut pun menuai kontroversi berbagai pihak. Namun, dari 6 ormas agama yang mendapat tawaran tersebut dua diantaranya menolak keras. Keduanya adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Artikel Terkait