Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Kami Pertimbangkan Suara Rakyat

FT News – Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) ditunda. Hal ini disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR RI.

Dasca dalam keterangannya kepada awak media di gedung DPR/MPR bahwa rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.

Namun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan. “Kita ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” kata Dasco dikutip dari Antara.

Artikel Terkait