Drama Eksekusi di Kejari Bekasi, Eks Bos Proyek Pasar Kranji Baru Berontak Dibawa ke Penjara
Eksekusi penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono (IH), diwarnai drama.
Terdakwa tindak pidana penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru itu, berontak saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan.
Peristiwa itu terjadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/11/2025) sore.
Baca Juga: Biodata dan Agama dr. Gia Pratama, Bikin Geger Cerita Rahim Copot Viral
Viral di Medsos
Dalam eksekusi itu terekam video dan beredar luas di media sosial serta viral.
Baca Juga: Heboh Video Upaya Perampokan di Bekasi, Korban Dipepet Saat Pulang dari Bank
Tampak Iwan Hartono menolak dimasukkan ke mobil tahanan. Butuh sekira tujuh petugas untuk memasukkan terdakwa ke mobil tahanan.
"Petugas sempat kewalahan sebelum akhirnya berhasil mengamankannya," tulis akun Instagram @folkkonoha, dikutip Selasa (11/11).
Putusan Sudah Inkrah
Pasar Kranji Baru. [Ist]
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan eksekusi ini merupakan pelaksanaan hukum yang sudah final alias inkrah.
"Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami menjalankan perintah pengadilan," ujar Ryan.
Ryan menjelaskan, dasar eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks.
Dalam putusannya Iwan Hartono dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Meski sempat berontak, terdakwa akhirnya berhasil dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi untuk menjalani hukumannya.
"Dibawa ke Lapas kelas IIA Bekasi untuk menjalani pidana," jelasnya.