Dua Karung Sabu 30 Kg di Tolitoli Diamankan Polisi, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap
Daerah

Tiga bulan melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di Sulawesi Tengah, akhirnya membuahkan hasil. Tiga tersangka jaringan internasional yang berupaya memasok narkoba jenis sabu lewat pesisir Desa Kapas, Tolitoli, ditangkap saat sedang merapat menggunakan speed boat.
Operasi ini dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring. Hasilnya, ditemukan dua karung berisi narkoba jenis sabu seberat 30 kg.
Dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), Kombes Pol. Pribadi Sembiring menjelaskan, tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap pada Kamis (24/7/2025) lalu, saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.
Kronologi
Penangkapan kurier jaringan internasional bersama barang bukti 30 Kg sabu dari Malaysia/Foto: tangkap layar Tiktok kabarsultengid
Dirresnarkoba mengungkap, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.
Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat.***