Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder, Ini Hukum dan Dalil Al Quran Talak Tiga

FT News– Artis Kimberly Ryder mengungkap bahwa penyebab ia mengugat cerai Edward Akbar.

Pasangan yang telah enam tahun menikah ini sekarang sedang menjalani proses persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Diungkap oleh Kimberly bahwa ia sudah beberapa bulan telah pisah rumah. Pasangan suami istri ini sebelumnya sempat tinggal di Bali.

Ditegaskan oleh Kimberly bahwa Edward Akbar telah menjatuhkan talak tiga kepada dirinya.

“Sebenarnya itu sudah talak 3, jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya,” jelas Kimberly seperti dikutip, Kamis (25/7/2024).

Apa Pekerjaan Edward Akbar? Digugat Cerai Kimberly Ryder, Senasib dengan Tiko Aryawardhana [Instagram]

Jika merujuk dalam hukum Islam, talak tiga juga dikenal dengan sebutan Talak Bain Thalath. Apa pengertian talak ini dan seperti apa hukumnya dalam Islam?

Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Pasal 129 KHI berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Apa Pekerjaan Edward Akbar? Digugat Cerai Kimberly Ryder, Senasib dengan Tiko Aryawardhana [Instagram]

Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI:

“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

BACA JUGA:   Aroma Surga di Taman Kota

Dalam hukum Islam, dalil atau dasar hukum tentang talak 3 dapat ditemukan dalam berbagai sumber utama, terutama dari Al-Qur’an dan Hadis.

Berikut ayat Al Quran tentang talak 3:

Surah Al-Baqarah ayat 229:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Hadis riwayat Abu Hurairah: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mengutuk orang yang menceraikan istrinya dengan talak tiga dalam satu duduk.” (HR. Abu Dawud)

Artikel Terkait