Ekspor CPO: Lin Che Wei Berkomunikasi dengan Eks Dirjen Daglu

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami dan menelisik dugaan keterlibatan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung terhadap Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW) dalam perkara tersebut.

Bahkan dia diperiksa sebanyak lima kali dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Terakhir, LCW diperiksa selama tiga hari berturut-turut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut karena keterangan Lin Che Wei masih dibutuhan oleh tim penyidik dalam perkara ekspor minyak goreng.

Keterangannya diperlukan terkait peran LCW yang diduga melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal ini tersangka IWW selaku eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan pihak swasta yang membahas permasalahan ekspor minyak goreng.

“Salah satu perannya LCW (Lin Che Wei) ya, itu, komunikasi dalam rangka penerbitan PE (Persetujuan Ekspor),” ujar Supardi kepada forumterkininews.id, di gedung bundar Kejagung, Jumat (13/5).

Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan sejumlah pihak dari Kemendag RI untuk memberikan masukan. “Bukan (sebagai penyelenggara negara). (Dia) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” ujar Supardi.

Sebagaimana diketahui, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

BACA JUGA:   Pesan Moeldoko ke Aparat: Jangan Ragu Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan.

Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20 persen dari total produksi.

Artikel Terkait